Sabtu, 7 Februari 2009 | 07:27
Blangkejeren-Penempatan poster, baliho partai masih mengabaikan aturan. Pasalnya, dipasang di tempat umum dan kantor pemerintahan. Salah satunya, dipasang di depan Kantor Pemancar TVRI dan Lapanngan Balai Musyara SD 1.
Ketua KIP Gayo Lues, Alfin Anhar kepada koran ini mengatakan, aturan penempatan atribut parpol, seperti bendera dan poster masih belum jelas. Akibatnya, banyak partai yang tidak mematuhi aturan. Sementara KIP tidak bisa melarang karena wewenangnya ada pada panwaslu.
"Panwaslu sampai saat ini belum dilantik. Sehingga pelanggaran yang terjadi belum ada yang menindaknya," tegas Alfin Anhar seraya menambahkan, tugas KIP hanya urusan adminitrasi dan penyelennggaraan kampanye.
Sejauh ini, ujar Alfin, sosialisasi aturan-aturan pemasangan baliho, poster dan bendera partai sudah dilaksanankan. Kepada seluruh peserta pemilu 2009. Tapi kenyataannya masih saja ada yang melanggarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah belum ada memberitahukan tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho dan atribut partai. Dan lokasi mana yang tak boleh dipasang.
Yang parahnya lagi, lanjut Alfin, pemerintah malah mengeluarkan surat edaran untuk ijin dan pembayaran pajak bagi pemasangan baliho, poster dan atribut partai bagi calon legislatif.
"Kebijakan ini sangat disayangkan. Pemerintah tidak konsekwen terhadap surat ederan yang dikeluarakannya. Sementara ini yang tidak berijin dan tidak bayar pajak tetap tidak diturunkan, dan malah setiap hari bendera, baliho partai yang tidak ada ijin terus bertambah," ujarnya.
Yang kita inginkan, lanjutnya, pemasangan atribut partai jangan sampai menganggung kepentingan umum dan keindahan kota.
Alfin berharap agar Panwaslu yang sudah diseleksi dapat segera dilantik. Apapun pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu semua yang mengurus adalah panwaslu. "Sementara panwaslu belum ada. Jadi semua hanya omong- omong saja tindakannya tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Ridwan, seorang Pegiat Sosial mengatakan, kalau pemda ingin memungut pajak pada pemasangan poster dan baliho partai, "itu sah –sah saja sesuai dengan aturan mainnya. Tapi pemda harus konsisten. Jangan karena ini dianggap menguntungkan lalu dibuat surat edaran untuk pemasangan iklan, tapi kelanjutannya tidak ada," ujarnya. (mag-26)
Blangkejeren-Penempatan poster, baliho partai masih mengabaikan aturan. Pasalnya, dipasang di tempat umum dan kantor pemerintahan. Salah satunya, dipasang di depan Kantor Pemancar TVRI dan Lapanngan Balai Musyara SD 1.
Ketua KIP Gayo Lues, Alfin Anhar kepada koran ini mengatakan, aturan penempatan atribut parpol, seperti bendera dan poster masih belum jelas. Akibatnya, banyak partai yang tidak mematuhi aturan. Sementara KIP tidak bisa melarang karena wewenangnya ada pada panwaslu.
"Panwaslu sampai saat ini belum dilantik. Sehingga pelanggaran yang terjadi belum ada yang menindaknya," tegas Alfin Anhar seraya menambahkan, tugas KIP hanya urusan adminitrasi dan penyelennggaraan kampanye.
Sejauh ini, ujar Alfin, sosialisasi aturan-aturan pemasangan baliho, poster dan bendera partai sudah dilaksanankan. Kepada seluruh peserta pemilu 2009. Tapi kenyataannya masih saja ada yang melanggarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah belum ada memberitahukan tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho dan atribut partai. Dan lokasi mana yang tak boleh dipasang.
Yang parahnya lagi, lanjut Alfin, pemerintah malah mengeluarkan surat edaran untuk ijin dan pembayaran pajak bagi pemasangan baliho, poster dan atribut partai bagi calon legislatif.
"Kebijakan ini sangat disayangkan. Pemerintah tidak konsekwen terhadap surat ederan yang dikeluarakannya. Sementara ini yang tidak berijin dan tidak bayar pajak tetap tidak diturunkan, dan malah setiap hari bendera, baliho partai yang tidak ada ijin terus bertambah," ujarnya.
Yang kita inginkan, lanjutnya, pemasangan atribut partai jangan sampai menganggung kepentingan umum dan keindahan kota.
Alfin berharap agar Panwaslu yang sudah diseleksi dapat segera dilantik. Apapun pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu semua yang mengurus adalah panwaslu. "Sementara panwaslu belum ada. Jadi semua hanya omong- omong saja tindakannya tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Ridwan, seorang Pegiat Sosial mengatakan, kalau pemda ingin memungut pajak pada pemasangan poster dan baliho partai, "itu sah –sah saja sesuai dengan aturan mainnya. Tapi pemda harus konsisten. Jangan karena ini dianggap menguntungkan lalu dibuat surat edaran untuk pemasangan iklan, tapi kelanjutannya tidak ada," ujarnya. (mag-26)